Cyber Teaching, Peran Teknologi dalam Proses Pembelajaran

Teknologi dan Pendidikan

E-belajar.id – Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi saat ini berkembang sangat pesat terhadap banyak bidang. Termasuk dibidang pendidikan khususnya dalam proses pembelajaran. Selama ini dalam proses pembelajaran kebanyakan pendidik atau guru menggunakan cara konvensional yang hanya memanfaatkan buku pelajaran dan papan tulis. Tapi saat ini guru atau pendidik dapat meningkatkan efektifitas proses pembelajaran dengan memanfaatkan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi contohnya memanfaatkan penggunaan gadjet, komputer, dan internet.

Dengan memanfaatkan teknologi ini proses pembelajaran bisa lebih efektif dan fleksibel tergantung kreatifitas guru dan juga keikutsertaan peserta didik. Saat ini para peserta didik harus belajar di rumah masing-masing karena pandemi yang tidak tahu pasti kapan berkahir. Penggunaan teknologi ini sangat membantu para guru dan peserta didik untuk tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring. Dengan adanya teknologi ini guru tetap bisa memberikan layanan walaupun tidak berhadapan langsung dengan peserta didiknya. Demikian pula para peserta didik yang dapat mencari materi atau informasi pembelajaran dalam lingkup luas dari berbagai sumber melalui cyber space (internet), inilah yang arti dari istilah “Cyber Teaching”.

e-learning sebagai media pembelajaran dimasa pandemi.

Cyber Teaching, metode pembelajaran masa kini.

Cyber Teaching ini adalah proses pembelajaran jarak jauh dengan menggunakan media teknologi seperti gadjet dan pemanfaatan internet atau yang sering juga kita sebut denga e-learning. Secara umum, peranan cyber teaching atau e-learning dalam proses pembelajaran ada dua jenis, yaitu: komplementer dan substitusi. Komplementer mengandaikan bahwa cara pembelajaran dengan pertemuan tatap muka masih berjalan, tetapi ada tambahan model interaksi dengan bantuan teknologi informasi (TI). Sedangkan yang subtitusi, sebagian besar proses pembelajaran berjalan dengan bantuan teknologi informasi (TI). Saat ini regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah juga telah memfasilitasi pemanfaatan e-learning sebagai substitusi proses pembelajaran konvensional.

Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nsional No. 107/U/2001 dengan jelas membuka koridor untuk menyelenggarakan pendidikan jarak jauh, di mana e-learning dapat masuk memainkan peran. Enam prinsip di atas sangat penting untuk diingat agar e-learning betul-betul tepat sasaran dan mampu menggugah semangat belajar peserta didik dalam mengarungi samudra ilmu pengetahuan.