E-Belajar.id – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terbaru memberlakukan panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang berlaku mulai Januari 2022. Sekolah tatap muka tahun 2022 atau pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) dilakukan berdasarkan vaksinasi guru, tenaga kependidikan, serta warga masyarakat lanjut usia (lansia) dan level PPKM di daerah masing-masing sekolah.

Melalui siaran pers pada Kamis (23/12/2021) disebutkan berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih dapat dikejar. Oleh karena itu pemerintah berusaha memberlakukan pembelajaran tatap muka. Namun tentu ada beberapa syarat bagi sekolah yang hendak melaksanakan PTM.

Adapun syarat pada PTM terbatas dari Kemendikbud, berikut ini sejumlah syarat untuk menjalankan PTM terbatas:

Pertama, warga satuan pendidikan tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19.

Kedua, warga satuan pendidikan sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.

Ketiga, warga satuan pendidikan tidak mempunyai gejala Covid-19 termasuk orang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Aturan sekolah tatap muka pada tiap level:

Level 1 dan 2:

1. Sekolah Setiap Hari

– Berlaku jika minimal 80% pendidik/tenaga kependidikan dan 50% warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah mendapat vaksin dosis 2

– Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari

– Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas

– Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

2. Sekolah Setiap Hari Bergantian I

– Berlaku jika 50-80% pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50% warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah mendapat vaksin dosis 2

– Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari

– Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas

– Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

3. Sekolah Setiap Hari Bergantian II

– Berlaku jika vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40%

– Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari

– Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas

– Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

Level 3

1. Sekolah Setiap Hari Bergantian I

– Berlaku jika minimal 40% pendidik/tenaga kependidikan dan minimal 10% warga masyarakat lansia tingkat kabupaten/kota sudah melnfapat vaksin dosis 2

– Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari

– Jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas

– Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

2. PJJ

– Sekolah melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) jika vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan di sekolah kurang dari 40% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 10%.

Sedangkan di Level 4 harus melaksanakan PJJ. PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4 tidak diadakan dan diganti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Jadi itulah aturan yang sudah berlaku bagi sekolah yang hendak melaksanakan pembelajaran tatap muka. yang mana ini berdasarkan SKB dari 4 menteri yang sudah tertera di awal artikel.